Apa sih PHI?

Dalam dunia hukum, kata PHI merupakan singkatan yang sering ditemukan baik ketika menjadi mahasiswa hingga saat kita menjadi advokat publik. Apa itu PHI sebenarnya? Ketika duduk di bangku kuliah kita mengenal PHI sebagai singkatan dari Pengantar Hukum Indonesia, namun ketika kita sudah berpraktik dalam dunia hukum, PHI bukan lagi singkatan dari Pengantar Hukum Indonesia melainkan singkatan dari Perselisihan Hubungan Industrial.
Perselisihan Hubungan Industrial berdasar pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Secara mudah Perselisihan Hubungan Industrial merupakan sengketa yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja dalam sebuah perusahaan.
Perselisihan Hubungan Industrial hanya mencakup 4 perselisihan diantaranya; perselisihan hak; perselisihan kepentingan; perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan ini yang menjadi area penyelesaian pengadilan PHI.
Undang-Undang PHI ini berfokus mengenai penyelesaian sengketa yang kerap kali terjadi dalam dunia kerja, yang paling sering ialah antara pekerja/buruh denganpemberi kerja terkait dengan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, tetapi tidak jarang pula terjadi sengketa antara 2 serikat buruh dalam satu perusahaan yang mempunyai perselisihan kepentingan.
Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai prosedural penyelesaian sengketa non-litigasi atau yang biasa dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR dalam undang-undang ini dikenal dengan langkah Bipartit dan Tripartit. Bipartit adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan yang dilakukan oleh buruh/pekerja atau serikat buruh/pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja. Artinya bipartit merupakan langkah perundingan awal untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja tanpa ada campur tangan pihak lain. Apabila bipartit tidak menghasilkan solusi, maka dilanjut dengan langkah Tripartit. Tripartit merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dilakukan antara buruh/pekerja atau serikat buruh/pekerja, dengan perusahaan/pemberi kerja dibantu oleh mediator, konsiliator, atau arbiter.
Tripartit ini memiliki tiga pilihan ADR, yakni mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Diantara tiga pilihan tersebut hanya boleh dipilih satu dari ketiga langkah tersebut, artinya tidak bisa melakukan mediasi kemudian apabila tidak menghasilkan solusi kemudian lanjut konsiliasi lalu arbitrase. Apabila dari antara mediasi, konsiliasi, atau arbitrase yang merupakan prosedur dalam tripartit ini tidak menghasilkan solusi maka harus mengajukan sengketa ke badan peradilan Perselisihan Hubungan Industrial.
Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial merupakan lingkup badan peradilan umum. Hukum acara yang digunakan dalam pengadilan ini ialah Hukum Acara Perdata kecuali yang diatur khusus dalam Undang-Undang PHI. Persidangan PHI tidak dikenakan biaya baagi para pihak yang bersengketa apabila nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,-. Hakim dalam pengadilan ini ialah Hakim Ad-Hoc. Dalam Pengadilan PHI hanya ada upaya hukum kasasi atas putusan tingkat pertama, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali.
Recommend0 recommendationsPublished in Bisnis, Ketenagakerjaan, Legal
Responses