Aturan Lembur, Perusahaan dan Tenaga Kerja Wajib Tahu!

Lembur merupakan hal yang sangat lumrah dan tak asing bagi para tenaga kerja, khususnya saat perusahaan sedang mengejar target tertentu. Baik atas kemauan sendiri ataupun tuntutan perusahaan karyawan pasti pernah merasakan lembur kerja. Umumnya terdapat jenis-jenis lembur, yaitu lembur pada hari kerja, hari libur dan hari raya. Biasanya, lembur pada hari kerja akan memiliki kompensasi lebih rendah daripada lembur pada hari libur ataupun hari raya. Pastinya, waktu lembur sering memengaruhi kehidupan karyawan baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka dari itu, perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar karyawan tetap mendapatkan haknya. Kebijakan mengenai lembur, waktu dan perhitungan upah lembur tergantung pada penetapan perusahaan masing-masing.
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 78 (b) bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3(tiga) jam dalam 1(satu) hari dan 14(empat belas) jam dalam 1(satu) minggu. Selanjutnya pada Pasal 85 (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. Dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 Pasal 2 Angka 3 Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membayar upah kerja setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut :
a. untuk waktu kerja 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 3 ½ (tiga setengah) x upah sejam;
b. untuk waktu kerja 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 5 ½ (lima setengah) x upah sejam;
c. untuk waktu kerja 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 7½ (tujuh setengah) x upah sejam;
d. untuk waktu kerja 12 (dua belas) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 9 1/2 (sembilan setengah) x upah sejam.
Dalam hal perusahaan tidak memenuhi hak upah lembur pekerja akan melanggar ketentuan dalam pasal-pasal diatas yang dijelaskan pada Pasal 187 ayat 1. Dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Walaupun demikian, aturan tersebut tidak berlaku pada perusahaan yang menerapkan waktu kerja yang berbeda seperti jam kerja harian. Misalnya, perusahaan pertambangan yang memiliki waktu kerja dan istirahat berbeda dari perusahaan pada umumnya seperti pekerja lapangan yang mengebor minyak di kawasan hulu. Namun hal tersebut perlu dipertimbangkan dari faktor sosial, ekonomi serta kesehatan pekerja karena pada dasarnya, kerja lembur yang dilakukan harus menghasilkan manfaat maksimal bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.
Recommend0 recommendationsPublished in Bisnis
Responses