Di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara Indonesia mengakui keberadaan hak ulayat terhadap suatu tanah. Pertanyaan saya, apakah hak ulayat ini bersifat mutlak bagi orang perseorangan/kelompok masyarakat? Lalu, jika tidak, apakah hak ulayat tersebut dapat diintervensi oleh negara dan barangkali terdapat persyaratan tertentu untuk melakukan tindakan intervensi itu kepada pihak yang bersangkutan? Terima kasih.