Halo ira, aku izin menjawab yaa.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akuisisi dapat dilaksanakan dengan pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi atau langsung melalui pemegang saham. Apabila akuisisi dilakukan melalui Direksi, maka terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih;
2. Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan mengambil alih masing-masing menyusun rancangan akuisisi (yang didasari atas persetujuan Dewan Komisaris);
Sementara itu, akuisisi melalui pemegang saham tidak menerapkan persyaratan di atas. Namun dilakukan melalui transaksi jual beli saham kepada pemegang saham yang mengakibatkan beralihnya kendali mayoritas atas perseroan. Transaksi ini dilakukan berdasarkan perjanjian dan kemudian akan dituangkan ke dalam akta pemindahan hak atas saham.
Semoga menjawab😁