Halo Balqis, aku jawab singkat aja ya. Jadi dalam syarat pembuatan perjanjian, ada syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat objektif antara suatu perjanjian harus mempunyai suatu hal tertentu dan harus sebab yang halal. Syarat subjektif adalah adanya kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak dalam perjanjian. Kecakapan berkaitan dengan umur dan status kesehatan mental para pihak. Jadi batal demi hukum kalau syarat objektifnya gak tercapai, misalkan perjanjian yang berkaitan dengan penjualan obat terlarang, sedangkan bisa dibatalkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi. Misalkan salah satu pihak didiagnosa memiliki gangguan jiwa. Semoga membantu ya.