Halo, teman-teman. Saya ingin bertanya, bagaimana pengaturan biaya bulanan yang dibebankan bagi para pengguna layanan Paylater dalam hukum Indonesia? Apakah biaya demikian dapat dihitung sebagai biaya terkait dalam konteks perjanjian pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016? Terima kasih!