Halo, ingin coba bantu menjawab. Melihat kepada pasal 1328 KUHPer para.2, dikatakan bahwa penipuan ini haris dibuktikan bukan hanya dipersangkakan. Dalam membuktikan tipu muslihat ini maka kita bisa menggunakan penafsiran gramatikal dan teleologis pada pasal ini. Secara gramatikal, tipu muslihat adalah siasat untuk menjebak atau merangkap seseorang yang ditargetkan. Artinya, pelaku yang meyakinkan agar orang lain mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian memiliki tujuan akhir (secata teleologis) yang dapat menguntungkan dirinya atau pihak lain yang.
Menjawab pertanyaan sidiq mengenai ‘tindakan nyata’, menurutku dengan memberikan keterangan palsu (lisan) dapat dikatakan sebagai tipu muslihat apabila ia memiliki tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa tipu muslihat dapat dilakukan dengan berbohong, namun yang membedakan kedua hal ini adalah tipu muslihat memiliki tujuan untuk menjebak (misal menguntungkan diri sendiri, melancarkan urusan, dll)
Semoga membantu 🙂