Halo Dimas, aku coba jawab pertanyaannya ya.
Financial technology (fintech) dapat diselenggarakan dengan berbasis pada prinsip-prinsip hukum Islam yang kemudian dikenal dengan istilah fintech syariah. Berbeda dengan fintech konvensional, fintech syariah ini memiliki sistem bagi hasil antara peminjam dengan perusahaan fintech sehingga tidak menerapkan bunga atau riba.
Adapun pengaturan fintech syariah ini berlandaskan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini memang mengatur secara umum setiap jenis fintech P2P seperti fintech syariah dan konvensional. Kemudian, fintech syariah juga mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Sekian, semoga menjawab😄