Saya menggunakan layanan telepon pra-bayar dari perusahaan bernama PT. X. Setelah sekian lama, saya baru menyadari bahwa PT. X mendistribusikan nama dan alamat lengkap milik saya kepada pihak ketiga, yakni PT. Y yang merupakan sebuah perusahaan franchise di bidang makanan cepat saji. Hal ini terbukti dari banyaknya pemberitahuan promo makanan dan minuman yang dikirimkan oleh PT. Y, serta setelah melalui serangkaian mekanisme observasi jaringan telekomunikasi. Pertanyaan saya, apakah saya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap apa yang saya alami tersebut? Lalu, apakah kedua perusahaan itu dapat saya tuntut atau hanya salah satunya? Terima kasih.