Halo Sidiq, aku coba bantu jawab yaa
Merujuk pada Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2016 (UU Merek dan Indikasi Geografis) Merek yang didaftarkan memang harus memiliki unsur pembeda, seperi tambahan kata lain. Walaupun di Indonesia, memang masih banyak ditemukan kemiripan merek dalam kelas jenis barang/jasa yang sama, hal ini tentu menjadi sangat tricky dan bisa mengecohkan konsumen. Sependek pengetahuan ku belum ada, perlindungan hukum yg spesifik mengenai pemakaian merek yang mirip di satu kelas jenis barang/jasa yg sama.
Misalnya, sengketa yg pernah terjadi pada IK*A Indonesia dan luar negeri yg menjual perabotan rumah. Penyelesaian atas kasus ini pun dimenangkan oleh IK*A indonesia dgn IK*A luar negeri terbukti tidak memasakan barangnya selama 3 tahun atau yg biasa lebih dikenal sbg ‘merek tidur’.
Semoga membantu 🙂