Halo, Kezia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan melakukan pemblokiran situs sesuai Pasal 40 ayat 2b, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih lanjut, pengaturan tentang pemblokiran situs oleh Kemkominfo sendiri sudah diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, yang terlihat pada pasal 6, meski sebenarnya yang melakukan pemblokiran adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet (Pasal 8) maupun Penyedia Layanan Pemblokiran (Pasal 7). Adapun terhadap pemblokiran situs tersebut dapat dilakukan normalisasi (pembukaan blokir) dengan cara meminta Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi Informatika pada Kemkominfo sesuai Pasal 16 Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014. Jika menggunakan langkah gugatan, maka hal ini dapat dilakukan jika langkah upaya administratif (keberatan/banding) dalam pembukaan blokir tidak mendapat respon dari Badan/Pejabat Pemerintahan terkait (dalam hal ini, Direktur Jenderal) sesuai Pasal 76 ayat (3), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Demikian jawaban yang bisa diberikan, jika kurang dapat ditambahkan oleh rekan lainnya. Terima kasih!