Hai Ira, aku mau bagi pertanyaan kamu jadi dua bagian, yaitu antara logo dan foto (cover album yang kadang pake wajah grupnya).
Hak cipta tentu saja merupakan HKI yang melindungi hak moral dan hak ekonomi. Kalau merujuk kepada UU Hak Cipta, logo berupa gambar termasuk hak cipta yang dilindungi (Pasal 40 ayat (1) huruf f). Sehingga, jika ingin mendapatkan hak ekonomi dengan melakukan penggandaan atau pendistribusian ulang, harus pakai lisensi, alias izin tertulis.
Sedangkan potret menurut UU Hak Cipta adalah karya fotografi dengan objek manusia. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan komersial suatu potret tanpa izin tertulis dari orang yang dipotret tanpa ahli warisnya itu dilarang.
Jadi, sebenarnya merchandise K-Pop yang banyak dijual itu ilegal atau melanggar hukum jika dijual tanpa izin tertulis dari orang yang memegang hak cipta atas logo atau potret. Semoga membantu ya.