Halo Chuck,
Berdasarkan dari Website Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, data yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan Paten adalah :
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
- Klaim;
- Abstrak;
- Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Dan untuk contoh produk tidak diperlukan untuk mendaftarkan paten, sepengalaman saya hanya cukup nama dan logonya saja, berikut saya juga saya lampirkan foto alur pendaftaran paten dari Website Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Mungkin itu sedikit jawaban yang bisa saya sampaikan, Semoga Membantu😁