Halo, Balqis! Aku izin jawab pertanyaannya.
Apabila Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dilakukan oleh Pengusaha, maka akibat hukumnya adalah Pekerja memiliki hak untuk menerima pembayaran dari Pengusaha atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya. Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menguraikan bahwa perhitungan atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja didasari pada masa kerja Pekerja dan upah yang akan diterimanya. Upah yang dimaksud ini terdiri atas upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya (Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
Adapun bagi uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi: (Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan)
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama.
Sekian, semoga jawabannya dapat membantu! Terimakasih