1.Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Dalam Pasal 4 huruf I peraturan ini, dompet elektronik termasuk dari Penyelenggara Sistem Pembayaran. Pasal 6 mengatur bahwa apabila ada suatu perusahaan yg ingin membuat dan menyelenggarakan e-wallet, maka harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
2.Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP perihal Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (30 Des 2016): Dalam pasal 8 disebutkan bahwa akan ada uji kelayakan apakah e-wallet ini dapat diselenggarakan di masyarakat, yaitu:
a. penelitian administratif berupa penelitian kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dokumen;
b. analisis terhadap kelayakan bisnis calon atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran; dan
c. pemeriksaan (on-site) terhadap calon atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Kira-kira secara singkat seperti itu, semoga bisa sedikit membantu 🙂