Halo Kezia,
Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (strict liability) sering diidentikkan dengan Prinsip Tanggung Jawab Absolut (absolute liability). Kendati demikian ada pula para ahli yang membedakan kedua terminologi di atas.
Ada pendapat yang menyatakan, strict liability adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan. Namun ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab, misalnya pada keadaan force majeure. Sebaliknya absolute liability adalah prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya.
Dan pendapat lain Menurut E. Suherman dalam bukunya, dia menyebutkan bahwa strict liability disamakan dengan absolute liability, dalam prinsip ini tidak ada kemungkinan untuk membebaskan diri dari tanggung jawab, kecuali apabila kerugian yang timbul karena kesalahan pihak yang dirugikan sendiri. Tanggung jawab adalah mutlak.
Dan menurut saya pada kesimpulannya Strict Liability dan Absolute Liability sebenernya ada di dalam Prinsip Tanggung Jawab yang sama dan memiliki arti yang sama yaitu Tanggung Jawab itu adalah sebuah keharusan.
Mungkin itu sedikit jawaban yang bisa saya sampaikan, Semoga Membantu😁