Halo Kezia, saya izin menjawab pertanyaan mengenai perbedaan antara perjanjain dengan kontrak.
Pada dasarnya, Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mendefinisikan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Abdulkadir Muhammad bahwa perjanjian harus memiliki persetujuan (kesepakatan) dari para pihak yang saling mengikatkan diri dalam mengadakan perjanjian untuk mencapai tujuan yang diperjanjikan.
Adapun menurut Subekti, kontrak disebutkan sebagai bagian dari perjanjian yang memiliki makna yang sempit. Kontrak harus ditujukan kepada perjanjian tertulis, sementara perjanjian dapat dilaksanakan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis (lisan). Namun sebagian besar ahli hukum menyatakan bahwa istilah perjanjian maupun kontrak memiliki arti yang sama. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ida Bagus Wyasa Putra, bahwa penggunaan istilah perjanjian berasal dari serapan istilah overrenkomst (persetujuan) dalam bahasa Belanda yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi contract (suatu agreement atau kesepakatan baik tertulis maupun tidak tertulis).
Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa secara teori, istilah perjanjian maupun kontrak memiliki pengertian yang sama. Namun secara praktik, kontrak lebih dikenal sebagai perjanjian yang berbentuk tertulis.
Sekian, semoga uraian saya dapat menjawab dan bermanfaat. Terimakasih.