Halo Sidiq, aku pengen mencoba untuk menjawab ya. Bagi rekan-rekan yang ingin menambahkan atau mengkoreksi jawaban juga boleh. Jadi tindakan yang dilarang dalam POJK 77/2016 tentang P2P Lending antara lain:
a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha
Penyelenggara;
b. bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima
Pinjaman;
c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas
pemenuhan kewajiban pihak lain;
d. menerbitkan surat utang;
e. memberikan rekomendasi kepada Pengguna;
f. mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau
menyesatkan;
g. melakukan penawaran layanan kepada Pengguna
dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi
pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan
h. mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas
pengajuan pengaduan.
Jadi sayangnya, tidak memberikan jaminan bagi peminjam bukan bagian dari penyelenggara P2P Lending. Menurut Q&A OJK, hal itu harus ditanggung sendiri oleh peminjam. Tapi, penyelenggara memiliki kewajiban yang mungkin bisa membantu untuk meringankan kerugian peminjam. Kewajiban itu seperti memastikan terjadinya proses autentikasi, sehingga data orang yang meminjam juga ada. Semoga menjawab ya Sidiq.