Halo shafira, aku coba bantu jawab yaa. Sependek yang aku tahu spousal consent tidak selalu ada dalam perjanjian jual beli – saham, namun spousal consent ini seringkali dicantumkan dalam perjanjian jual beli -saham dikarenakan untuk menghindari hal – hal yg tidak diinginkan di kemudian hari. Misalnya ketika suami – istri memiliki aset bersama (saham di suatu perusahaan) yang kemudian dapat dikategorikan sebagai harta gono-gini, jika di kemudian hari mereka bercerai maka hal ini dapat menjadi masalah apabila tidak ada perjanjan tertulisnya.
Apabila jual beli saham ini terdapat unsur asing (baik pihak atau objek) Perjanjian tertulis tersebut dapat membantu untuk menentukan pengadilan dan sistem hukum mana yang dapat berlaku untuk menyelesaikan sengketa harta gono-gini tersebut, misal dengan berdasarkan asas lex loci contractus (dimana kontrak tsb dibuat) .
Semoga bisa membantu🙏