Jika seorang anak terbukti melakukan perdagangan narkotika di negara Indonesia, akankah ia mendapat hukuman yang sama dengan orang dewasa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang? Mengingat subjek hukum yang dikenai dari Undang-Undang terkait menyatakan “Setiap Orang” yang merujuk pada seluruh masyarakat Indonesia.