Sangat bisa, Indonesia punya UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dalam UU tersebut sudah disebut secara jelas mengenai hal yang dilarang dan dibatasi dalam hal pornografi. Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi melarang setiap orang untuk salah satunya menyebarkan pornografi dengan muatan yang sudah ditentukan UU, apabila melanggar maka dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 29 UU Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun, serta dapat/tidak dapat dikenakan sanksi paling sedikit Rp. 250.000.000,- dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,-, ini baru dari ketentuan UU Pornografi, bisa juga digunakan ketentuan Pidana dalam UU ITE, dan KUHP.