Halo Dimas, aku coba bantu jawab yaa. Menurut Pasal 15 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), materi muatan mengenai ketentuan pidana badan seperti penjara dan kurungan dapat dimuat di dalam UU, Perda provinsi, dan Perda kabupaten/kota. Akan tetapi, di dalam ayat (2) pasal ini pidana badan yang dapat dimuat dalam Perda hanya sebatas kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
Semoga membantu 🙂