

Legal Questions & Answers
Public / Group
Public / Group
The place to find solution for your legal problems.
Boleh tanya-tanya soal pelajaran hukum, soal ujian, konsultasi pekerjaan, legalitas usaha, dll.
Gunakan bahasa yang sopan dan saling menghargai sesama Legalroomates ya!
Surat Keputusan dan Perjanjian
Tagged: keputusan, perjanjian, surat
-
Surat Keputusan dan Perjanjian
-
Hi. Izin bertanya. Apakah surat keputusan memiliki dampak hukum yang sama dengan perjanjian?
-
<font size=”2″>Halo Kak Balqis, aku izin menjawab ya.</font>
<font size=”2″>Perikatan dalam BW diatur dalam Buku III Pasal 1233-Pasal 1864. Perikatan adalah hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak menuntut suatu hal dari pihak lain dan pihak lain itu berkewajiban atas pemenuhan tuntutan. Perikatan pada dasarnya ditujukan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Sumber munculnya perikatan itu ada dua, yaitu perikatan yang lahir dari perjanjian dan yang timbul dari undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang, salah satunya yaitu surat keputusan </font>
<font size=”2″>Perikatan yang timbul dari perjanjian adalah ketika satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Surat keputusan adalah </font><font size=”2″>surat yang dikeluarkan orang atau lembaga/badan yang yang berwenang untuk menerbitkan keputusan tersebut yang bersifat mengatur atau memutuskan sesuatu yang membawa suatu akibat tertentu bagi anda atau orang lain. Perjanjian mempunyai unsur sukarela dimana para pihak tersebut mengikatkan diri karena percaya bahwa masing-masing pihak dapat memenuhi hak dan kewajibannya, sehingga ada unsur timbal balik antara kedua pihak tersebut. Sedangkan, surat keputusan itu bersifat satu arah, yang mana pihak yang dituntut diminta pemenuhan kewajibannya tanpa menerima timbal balik prestasi dari pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan ini. Dampak hukumnya adalah apabila perikatan yang timbul dari perjanjian tersebut dapat dihentikan selama ada kesepakatan dari para pihak dan diatur dalam perjanjian itu, dalam surat keputusan salah satu pihak tidak bisa meminta penghentian dari pemenuhan kewajiban itu dari pejabat yang mengeluarkan surat keputusan. Harus ditemukan unsur yang merugikan masyarakat dalam surat keputusan tersebut agar pemenuhan kewajibannya dapat dihentikan. Sedangkan dalam perjanjian, tidak perlu harus ditemukan unsur yang merugikan para pihak untuk dapat mengubah perjanjian. </font>
<font size=”2″>Kedua adalah apabila terjadi masalah dalam perjanjian itu, katakanlah tidak terpenuhinya perikatan atau disebut sebagai wanprestasi terjadi pada perjanjan, maka tuntutan pemenuhannya dapat dilakukan melalui gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri. Sedangkan apabila terjadi masalah di dalam surat keputusan itu, maka dilakukan mekanisme pembatalan surat keputusan itu melalui gugatan di PTUN. </font>
<font size=”2″>Semoga membantu kak😊</font>
-
This reply was modified 5 months, 2 weeks ago by
Vonny Rachel Caroline.
-
This reply was modified 5 months, 2 weeks ago by
-
Halo Kak Balqis, aku izin menjawab ya.
Perikatan dalam BW diatur dalam Buku III Pasal 1233-Pasal 1864. Perikatan adalah hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak menuntut suatu hal dari pihak lain dan pihak lain itu berkewajiban atas pemenuhan tuntutan. Perikatan pada dasarnya ditujukan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Sumber munculnya perikatan itu ada dua, yaitu perikatan yang lahir dari perjanjian dan yang timbul dari undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang, salah satunya yaitu surat keputusan
Perikatan yang timbul dari perjanjian adalah ketika satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Surat keputusan surat yang dikeluarkan orang atau lembaga/badan yang yang berwenang untuk menerbitkan keputusan tersebut yang bersifat mengatur atau memutuskan sesuatu yang membawa suatu akibat tertentu bagi anda atau orang lain. Perjanjian mempunyai unsur sukarela dimana para pihak tersebut mengikatkan diri karena percaya bahwa masing-masing pihak dapat memenuhi hak dan kewajibannya, sehingga ada unsur timbal balik antara kedua pihak tersebut. Sedangkan, surat keputusan itu bersifat satu arah, yang mana pihak yang dituntut diminta pemenuhan kewajibannya tanpa menerima timbal balik prestasi dari pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan ini. Dampak hukumnya adalah apabila perikatan yang timbul dari perjanjian tersebut dapat dihentikan selama ada kesepakatan dari para pihak dan diatur dalam perjanjian itu, dalam surat keputusan salah satu pihak tidak bisa meminta penghentian dari pemenuhan kewajiban itu dari pejabat yang mengeluarkan surat keputusan. Harus ditemukan unsur yang merugikan masyarakat dalam surat keputusan tersebut agar pemenuhan kewajibannya dapat dihentikan. Sedangkan dalam perjanjian, tidak perlu harus ditemukan unsur yang merugikan para pihak untuk dapat mengubah perjanjian.
Kedua adalah apabila terjadi masalah dalam perjanjian itu, katakanlah tidak terpenuhinya perikatan atau disebut sebagai wanprestasi terjadi pada perjanjan, maka tuntutan pemenuhannya dapat dilakukan melalui gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri. Sedangkan apabila terjadi masalah di dalam surat keputusan itu, maka dilakukan mekanisme pembatalan surat keputusan itu melalui gugatan di PTUN.
Semoga membantu Kak 🙂
Log in to reply.