Halo, selamat malam teman-teman. Saya masih belum memahami apa alasan di balik ‘hilangnya’ Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai salah satu lembaga negara di bawah Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen. Apakah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memang benar menjadi pengganti DPA? Demikian dan terima kasih untuk perhatiannya.