Izin mencoba berpendapat teh, mengenai jual-beli atau sewa-menyewa pulau sendiri sepertinya tidaklah bertentangan dengan Hukum Internasional selama praktik tersebut dilakukan oleh individu dan bukan oleh negara. Hal ini karena yang menjadi objek dalam transaksi adalah hak atas tanah yang dimiliki oleh individu berdasarkan pengaturan dalam Undang-Undang khususnya UUPA tahun 1960 (Hak Milik, Hak Guna Usaha, HGB, dll) dimana kedaulatan dari pulau tersebut tetap berada pada negara dan hukum negara tetap berlaku atas pulau tersebut, khususnya dalam konteks ini NKRI. Akan berbeda apabila mungkin kasusnya adalah negara yang melakukan “penjualan” pulau tersebut secara harfiah dan sepihak, maka hal itu akan bertentangan karena memang negara khususnya Indonesia tidak mungkin melepaskan kedaulatan atas suatu wilayah (pulau) tanpa melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perjanjian internasional dan wilayah negara. Mungkin sejauh ini pemahaman saya baru sampai situ teh, mohon bimbingan dan koreksi. Terima Kasih teh🙂