Halo balqis, aku coba bantu jawab ya. Apabila kita lihat ke draft UU Cipta Kerja tidak seluruh pasal dalam UU Ketenagakerjaan diubah oleh UU Cipta Kerja. Berdasarkan asas lex posterior derograt legi priori, UU Cipta Kerja yang akan menjadi dasar hukum baru untuk menggantikan UU Ketenagakerjaan, tepatnya pasal – pasal baru tersebut yang akan dijadikan dasar hukum. Namun, untuk hal – hal yang tidak diubah di UU Cipta Kerja, maka dapat merujuk ke UU Ketenagakerjaan.
semoga bisa sedikit membantu🙏🏻